Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi
data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
CyberCrime atau
biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan
terhadap hak
cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol
akses),malware dan serangan
DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai alatnya adalah pornografi
anak dan judi online.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
3. Jenis-jenis Cybercrime :
a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime
Cyber-RelatedCrime
•Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi :
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes
Penanggulangan terhadap Kejahatan Internet
·
Pengamanan Internet
a) Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling
tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware,
dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus
sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam
jenisnya.
b) Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor
kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat
mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
c) Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat
adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update
pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update
berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi
penunjang lainnya.
d) Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang
adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda
mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail
dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail
palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
e) Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata
sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak.
Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password
yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
f) Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya,
entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda
masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau
ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
g) Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau
perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet
juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang
berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang
sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi
bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.
·
Pelaksana keamanan internet
Keamanan implementasi dapat dilakukan melalui berbagai metode. Yang pertama
adalah melalui otorisasi. Otorisasi harus dilakukan melalui dua tahap utama,
validasi dan identifikasi. Identifikasi dapat dilakukan melalui metode
sederhana atau lebih kompleks. Beberapa perusahaan memilih untuk menggunakan
sistem sandi. Di sini, individu-individu tertentu diberikan password yang
bertindak sebagai kunci informasi. Perusahaan yang berhasil menggunakan sistem
ini berhasil adalah mereka yang yang memiliki satu password untuk setiap
individu. Ketika semua orang dapat menggunakan password, maka membuatnya
menjadi jauh lebih mudah untuk kejahatan internet terjadi. password yang baik
harus berbeda, harus sering diganti dan tidak harus diulang jika mereka pernah
digunakan di masa lalu. Terakhir, password harus diubah ketika individu
meninggalkan posisi pekerjaan atau departemen berubah.
·
Penanganan CyberCrime
Untuk menjaga keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan pada
saat data tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan
beberapa teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat
ini antara lain:
1.Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu
dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah
akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada
dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak
bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan
proxy. Firewall filtermenyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya
aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas
tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai
dari dalam untukmengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat
mengakses satu computer tertentu saja.
2.Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang
akan dikirim disandikanterlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di
komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat
dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar
apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak
dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan
demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam
kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses
mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses
megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan
disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut
cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut
dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat
setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
3.Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak
transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data
melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi
dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara
ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima
tidak dapat lagi membaca isi data.
Contoh dan undang-undang tentang cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global
lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah
perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif
terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet
dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian
materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang
khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun
rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir
dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi
sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen
Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke
Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa
hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama
untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana
pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik
karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakansoftware card generator di
Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan
transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya
di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan
transaksi.
2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi
tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi
yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun
1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan
dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara,
dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya.
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997
tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk
mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi
yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian
dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk -
Read Only Memory(CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM),
yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undangtersebut sebagai alat bukti yang
sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang
paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai
tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak
memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab
penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian
uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003,
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal
27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa
dengan itu.Silahkan menonton video dibawah ini.
PPt.
Pdf.
Sumber:
http://capungtempur.blogspot.com/2012/04/pengertian-cyber-crime.html
http://cybers-crime.blogspot.co.id/
http://cybers-crime.blogspot.co.id/
Komentar
Posting Komentar